Sahabat Opaper
Login
Coba Sekarang

Pajak Restoran: Tarif dan Perhitungannya

Wanda Indana
Wanda Indana
|
Sep 20, 2024
Pajak Restoran: Tarif dan Perhitungannya
Poin penting

Pajak restoran, hotel, dan hiburan adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran dan fasilitas sejenisnya, serta pemanfaatannya dan pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Anda perlu mengetahui tarif, contoh perhitungan, cara pembayaran, dan pelaporan pajaknya.

Ketika terjadi peningkatan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11%, hal ini tidak berdampak pada tarif pajak makanan di restoran secara otomatis.

Apa itu Pajak Restoran?

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Pajak Restoran didefinisikan sebagai pajak atas layanan yang diberikan oleh restoran. Restoran di sini diartikan sebagai tempat yang menyediakan makanan dan/atau minuman dengan tarif tertentu, termasuk di dalamnya:

  • Rumah makan
  • Kafetaria
  • Kantin
  • Warung
  • Bar
  • Tempat-tempat sejenis serta jasa boga atau katering

Banyak orang salah kaprah mengira bahwa pajak yang dicantumkan pada struk saat membeli makan atau minum di restoran atau kafe adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pajak tersebut bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran atau dikenal juga sebagai Pajak Bangunan 1 (PB1).

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Menurut UU tersebut, pajak restoran termasuk dalam kategori pajak daerah, khususnya pajak yang berlaku di tingkat kabupaten/kota, yang mendefinisikan Pajak Restoran sebagai pajak untuk layanan yang diberikan oleh restoran.

Perbedaan  PPN dan PB1 (Pajak Restoran)

Perbedaan utama antara PPN dan PB1 (Pajak Restoran) adalah dalam pemungutannya. PPN dipungut oleh Pemerintah Pusat, sedangkan PB1 dipungut oleh Pemerintah Daerah.

Objek, subjek, dan wajib pajak dari Pajak Restoran (PB1) perlu dipahami:

  1. Objek Pajak Restoran PB1: Meliputi pelayanan yang disediakan oleh restoran terkait penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi pembeli, baik di tempat pelayanan maupun di luar (dibawa pulang).
  2. Subjek Pajak Restoran PB1: Orang pribadi atau badan yang membayar untuk layanan yang disediakan oleh restoran.
  3. Wajib Pajak Restoran PB1: Orang pribadi atau badan yang menjalankan usaha restoran dan bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan menyetorkan pajak PB1 yang telah dibayar oleh konsumennya. Beberapa restoran mungkin tidak wajib membayar pajak restoran, tergantung pada pendapatan mereka.

Tarif Pajak Restoran

Tarif Pajak Restoran PB1 diatur oleh pemerintah daerah, dengan batasan tarif maksimum sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tarif ini dapat bervariasi antar kabupaten/kota.

Selain Pajak Restoran, ada juga Pajak Hotel yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, motel, penginapan, dan fasilitas sejenisnya. Tarif pajak hotel juga diatur oleh pemerintah daerah dan umumnya sebesar 10%.

Baca: Gampang Kok, Begini Cara Menghitung Pajak Restoran yang Benar

Cara menghitung Pajak Restoran

Cara Menghitung Pajak Restoran - Opaper x Mekari KlikPajak Infografis
Cara Menghitung Pajak Restoran - Opaper x Mekari KlikPajak Infografis

1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PB1 adalah jumlah pembayaran yang diterima oleh restoran, termasuk biaya layanan (service charge) jika ada.

2. Rumus Pajak Restoran (PB1) = DPP x Tarif Pajak Restoran.

Contoh perhitungan Pajak Restoran:

  • Total harga makanan dan minuman: Rp80.000
  • Biaya layanan (Service Charge): Rp4.000 (5% dari total harga)
  • DPP Pajak Restoran: Rp84.000
  • Tarif Pajak Restoran: 10%
  • Pajak Restoran (PB1) terutang: Rp8.400

Pajak Hotel juga dihitung berdasarkan DPP dan tarif yang berlaku, dengan cara yang serupa. Pajak hotel, restoran, dan hiburan bersifat self-assessment, di mana wajib pajak harus menghitung, menetapkan, dan membayar pajaknya sendiri. Pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan setiap bulan, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa pajak. Juga, keterlambatan pembayaran dapat dikenai sanksi berupa bunga keterlambatan.

Laporan pajak hotel, restoran, dan hiburan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) ke pemerintah daerah setempat. Pelaporan ini perlu dilakukan paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Tarif Pajak Restoran di 15 Kota Besar Indonesia

Pahami bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan tata cara pemungutan, pelaporan, pembayaran, dan insentif terkait pajak hotel, restoran, dan hiburan ini. Berikut daftar pajak restoran di 15 kota besar di Indonesia.

Tabel Tarif Pajak Restoran di 15 Kota Besar Indonesia
Tabel Tarif Pajak Restoran di 15 Kota Besar Indonesia

Tabel di atas menunjukkan tarif pajak restoran (PB1) yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota di 15 kota besar di Indonesia beserta rujukan peraturan daerah yang mengaturnya. Tarif ini dapat bervariasi berdasarkan lokasi, dan pemilik restoran serta pelanggan perlu memperhatikan peraturan setempat terkait pajak restoran ini.

Objek, Subjek, dan Wajib Pajak (WP) dalam Pajak Restoran

Mari kita pahami siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas Pajak Restoran (PB1) ini dan apa saja yang termasuk dalam objek atau yang dikenakan pajak dalam restoran ini, serta pihak yang bertugas untuk mengumpulkan PB1 dari pembeli dan menyetorkannya ke kas negara atau daerah.

1. Objek Pajak Restoran PB1

Sejalan dengan Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU PDRD, objek Pajak Restoran adalah layanan yang diberikan oleh restoran dalam bentuk penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik itu di tempat atau dibawa pulang.

Jadi, pembelian makanan dan minuman di restoran, termasuk layanan antar (delivery service) atau makan di tempat maupun pemesanan untuk dibawa pulang (take away), akan dikenakan pajak makan di restoran.

2. Subjek Pajak Restoran PB1

Subjek Pajak Restoran merujuk kepada individu atau entitas yang dikenakan atau mengumpulkan PB1, yaitu para pembeli yang menikmati layanan yang disediakan oleh restoran tersebut.

Pembeli ini bisa berupa individu atau perusahaan yang menggunakan jasa restoran. Oleh karena itu, PB1 ini sebenarnya tidak menjadi beban bagi pemilik restoran, melainkan dikenakan kepada pembeli atau konsumennya.

Pembeli makanan/minuman membayar PB1 secara bersamaan saat melakukan pembayaran karena jumlah Pajak Restoran ini sudah tertera dalam struk pembelian mereka.

3. Wajib Pajak Restoran PB1

Apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak (WP) PB1 atau WP Pajak PB1 Restoran? WP Pajak Restoran adalah individu atau entitas yang memiliki kewajiban untuk mengumpulkan PB1 dari pembeli dan menyetorkan Pajak PB1 Restoran tersebut ke kas negara atau daerah.

WP pajak restoran ini bisa berupa individu atau perusahaan yang menjadi pemilik atau pengelola restoran yang bersangkutan.

Dalam hal ini, pemilik restoran sebenarnya tidak membayar PB1 ini, melainkan hanya bertindak sebagai perantara yang mengumpulkan PB1 yang telah dibayarkan oleh konsumennya.

Namun, tidak semua restoran memiliki kewajiban untuk menyetorkan PB1. Terdapat kriteria tertentu bagi restoran yang tidak wajib membayar Pajak Restoran.Setiap daerah dapat menentukan besaran pendapatan minimal yang membuat sebuah restoran tidak diwajibkan membayar pajak restoran. Misal, diI Jakarta, restoran yang memiliki pendapatan kurang dari Rp200.000.000 per tahun tidak termasuk dalam objek PB1.

Itulah ulasan tentang pajak restoran, mulai dari tarif dan perhitungannya. Apapun bisnis kamu, membuat operasional bisnis Anda menjadi lebih efisien dan terorganisasi dengan baik sebuah keharusan. Maka dari itu, sangat direkomendasikan untuk menggunakan Aplikasi Kasir POS Opaper

Dengan Aplikasi POS Opaper, Anda dapat mengelola berbagai aspek bisnis Anda dengan mudah, mulai dari manajemen inventory, pemesanan, kasir digital, dan masih banyak lagi. Jadi, jangan ragu untuk mencoba Opaper dan temukan bagaimana aplikasi ini dapat membuat bisnis Anda berjalan dengan lebih lancar dan efisien. Download Opaper sekarang!

Mungkin kamu juga tertarik membaca artikel ini

Yuk, ikut baca-baca berita seputar Opaper dan tips-tips yang membantu memajukan bisnismu.
Lihat semua artikel