Sahabat Opaper
Login
Coba Sekarang

Bisnis Coffee Shop: Ribet Nggak Sih Ngurus Legalitasnya?

Karina Sofyan
Karina Sofyan
|
Feb 27, 2023
|
-
Bisnis Coffee Shop: Ribet Nggak Sih Ngurus Legalitasnya?
Poin penting

Dari berbagai sektor bisnis yang ada, sektor FnB (food and beverage) merupakan salah satu sektor yang bisa dikategorikan sebagai sektor abadi. Ada banyak ide-ide bisnis F&B di luar sana, dan salah satunya yang terkenal adalah coffee shop.

Prospek bisnis coffee shop bisa dibilang cukup menggiurkan. Jumlah orang yang mengkonsumsi kopi naik tiap tahunnya, jadi industri coffee shop dipastikan akan terus berkembang. Meskipun begitu, sebelum kamu mulai proses membuka dan mengelola coffee shop-mu, hal pertama yang perlu kamu perhatikan adalah sisi legalitasnya.

Bisnis makanan dan minuman memiliki persyaratan hukum yang cukup ketat untuk menjaga kesehatan masyarakat. Jika dokumen legal dari coffee shop kamu belum lengkap, kemungkinan besar bisnismu dapat ditutup oleh pemerintah. Untuk menghindari hal tersebut, simak artikel ini hingga selesai.

Baca juga Tips Mudah Membangun Coffee Shop 

Langkah-Langkah Yang Perlu Dilakukan

Semua usaha dalam bidang F&B yang berada di Indonesia diharuskan untuk memiliki sebuah perizinan yang bernama Tanda Daftar Usaha Pariwisata, atau biasa disingkat menjadi TDUP. 

Izin TDUP, yang berada dibawah regulasi Permenpar No.10 Tahun 2018, membuktikan kalau bisnis FnB tersebut beroperasi secara legal dan resmi. Ketentuan ini tentu saja juga berlaku bagi coffee shop.

Untuk mengurus izin usaha ini, pemerintah sudah menyediakan sebuah sistem berbasis online yang dinamakan Online Single Submission (OSS). Sistem ini sudah terintegrasi dengan semua badan pemerintahan dan jaringan yang terkait di Indonesia, dan dapat kamu akses di www.oss.go.id. Di sini, kamu akan dipandu dan diajari cara mengajukan permohonan pembuatan izin usaha.

Setelah TDUP sudah di tangan, selanjutnya kamu perlu mengajukan Sertifikat Laik Sehat, atau biasa disebut SLS. Kedua izin dan sertifikasi ini, SLS dan TDUP, merupakan keharusan untuk mendapatkan sebuah Nomor Izin Berusaha (NIB) yang sah. 

NIB ini adalah izin akhir yang kamu perlukan untuk memastikan kelegalan bisnis kamu.

Kalau kamu udah dapat TDUP namun SLS masih diproses, kamu diberi waktu 3-12 bulan untuk mengurus semuanya hingga selesai sebelum mengajukan NIB.

Siapkan Dokumen dan Hal-Hal Berikut

Karena banyaknya dokumen yang diharuskan ada, pastikan kamu sudah bersiap dari jauh - jauh hari mengurusnya.

Hal pertama yang perlu kamu ajukan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Ada 5 dokumen yang perlu disiapkan jika ingin mendapatkan TDUP:

1. Kartu Identitas Pemilik

Identitas pemilik coffee shop perlu ditaruh di dalam database pemerintah, jadi kamu perlu beberapa dokumen untuk memverifikasi identitas-mu. Ini termasuk KTP, NPWP, dan bukti ketaatan pajak. Semua dokumen ini harus kamu fotokopi minimal 10 lembar, karena nantinya harus dilampirkan di banyak tempat.

2. Akta Pendirian

Dokumen yang satu ini bisa dibuat dengan bantuan notaris. Lalu, kalau bisnis kamu mau didirikan dalam bentuk CV atau Perseroan Terbatas (PT), kamu perlu mengajukan surat pendirian badan hukum perusahaan yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Namun, kalau bisnis kamu perorangan, dokumen yang kedua ini tidak diperlukan.

3. Surat Keterangan Domisili

Surat ini bisa kamu dapatkan dari kecamatan atau kelurahan kamu, dan gunanya adalah untuk membenarkan kalau lokasi bisnis berhak digunakan oleh kamu dan juga kalau lokasi bisnis tidak dalam sengketa.

4. Surat Izin Gangguan

Sering disebut sebagai surat Hinder Ordonantie (HO), surat ini gunanya untuk menunjukkan kalau bisnis kamu disetujui oleh semua tetangga dan masyarakat sekitar. Kalau coffeeshop kamu sebesar 100 meter persegi atau lebih kecil, surat HO bisa didapatkan di kantor kelurahan, sedangkan kalau lebih maka harus pergi ke kantor kecamatan atau walikota.

5. Surat Pernyataan

Isi surat ini berbeda-beda tergantung daerah, namun isinya biasa menyatakan kalau pemilik usaha bersedia mengikuti peraturan dan norma setempat, sudah bayar pajak, menjamin keaslian semua dokumen, dan janji tidak melanggar hukum.

Nah, selain TDUP ada beberapa dokumen lain yang perlu kamu siapkan untuk menyelesaikan proses pendirian coffee shop-mu. Semua persyaratan ini diatur oleh UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 14 Huruf E mengenai jasa makanan dan minuman.

Sementara untuk tata dan cara mendirikannya diatur oleh Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM/87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman pasal 4 Huruf D.

Berikut dokumen-dokumen yang harus kamu miliki:

  1.  TDUP
  2. Fotokopi KTP pemilik
  3. Fotokopi NPWP pemilik
  4. Akta Pendirian Usaha
  5. Fotokopi UPL/UKL
  6. NIB
  7. Sertifikat Halal
  8. Proposal Bisnis Coffee Shop-mu
  9. Foto lokasi coffee shop berukuran 4R berwarna (tiap ruangan, foto dari depan dan samping, serta denah tata ruangan)
  10. Surat pernyataan kebenaran dokumen

Baca juga Strategi Marketing yang Wajib Diterapkan untuk Gaet Pelanggan ke Cafemu 

Sudah paham kah dengan apa saja yang perlu kamu siapkan secara sisi legalitas dalam membangung coffee shop impianmu?

Mendirikan usaha coffee shop memang tidak mudah. Namun setelah semua proses ini selesai, kamu bisa mulai fokus mengelola operasional dan sistem coffee shop kamu dan mulai menikmati omset saat bisnis sudah berjalan.

Untuk mempermudah pengelolaan bisnis, gunakan Opaper sebagai sistem operasional kafemu. Opaper tersedia di banyak kota-kota di Indonesia, dan menyediakan berbagai fitur keren yang berguna buat bisnis kamu. Request Demo atau Klaim Penawaran Promo kami sekarang untuk mulai.

Baca juga Pentingnya Toko Online bagi Penggiat Bisnis UMKM

Mungkin kamu juga tertarik membaca artikel ini

Yuk, ikut baca-baca berita seputar Opaper dan tips-tips yang membantu memajukan bisnismu.
Lihat semua artikel