Pajak bulanan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua warga negara Indonesia. Meskipun terdengar rumit, proses pelaporan pajak bulanan sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah jika Anda mengikuti langkah-langkah yang benar. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam tentang "cara lapor pajak bulanan" agar Anda dapat memahami prosesnya dengan baik dan melaksanakannya tanpa kesulitan.
Mengapa Penting Melapor Pajak Bulanan?
Sebelum kita membahas cara melaporkan pajak bulanan, mari kita pahami mengapa hal ini begitu penting. Laporan pajak bulanan adalah cara bagi pemerintah untuk mengumpulkan dana yang diperlukan untuk mendukung berbagai program dan layanan publik. Dengan melakukan pelaporan yang benar, Anda juga dapat menghindari masalah hukum dan denda yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan pajak.
Jenis-Jenis Laporan Pajak
Sebagai seorang wajib pajak di Indonesia, Anda memiliki kewajiban untuk memberikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT). Dalam laporan ini, terdapat perhitungan dan/atau pembayaran pajak, informasi tentang objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta rincian harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penting untuk diingat bahwa semua informasi yang disertakan dalam SPT harus akurat, lengkap, dan jelas.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat dua jenis SPT utama, yaitu SPT Masa/Bulanan dan SPT Tahunan. Mari kita bahas perbedaan antara keduanya:
SPT Masa/Bulanan
SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam jangka waktu tertentu, biasanya bulanan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Proses pelaporannya biasanya dilakukan secara berkala selama tahun pajak berlangsung.
SPT Tahunan
SPT Tahunan, seperti namanya, wajib dilaporkan setiap tahun atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan dibagi menjadi dua kategori utama:
1. SPT Tahunan Perorangan: Wajib pajak perorangan harus melaporkan semua penghasilan, aset, dan utang mereka pada akhir tahun pajak.
2. SPT Tahunan Badan: Wajib pajak badan, seperti perusahaan, juga harus menyusun SPT Tahunan yang mencakup informasi keuangan mereka selama satu tahun pajak.
Baca: Contoh Faktur Pajak: Jenis dan Fungsinya
Perbedaan Utama
Ada beberapa perbedaan kunci antara SPT Masa dan SPT Tahunan:
1. Batas Pelaporan
- SPT Masa dilaporkan secara berkala, misalnya bulanan, sementara SPT Tahunan dilaporkan hanya sekali dalam setahun.
- Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak perorangan adalah maksimal tanggal 31 Maret, sementara wajib pajak badan harus melaporkannya maksimal pada tanggal 30 April untuk periode tahun sebelumnya.
- Pelaporan SPT Masa bulanan dilakukan setiap tanggal 20 setiap bulan, dan jika tanggal 20 jatuh pada hari libur, laporan bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Saat ini, pelaporan SPT Masa bulanan dapat dilakukan secara online, memudahkan wajib pajak.
2. Nominal Denda
- Terdapat denda yang harus dibayarkan jika Anda terlambat melaporkan baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.
- Wajib pajak perorangan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000, sementara wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000.
- Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Masa juga akan dikenakan sanksi administrasi, misalnya, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Masa PPN akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 500.000, dan SPT Masa PPh 21 sebesar Rp. 100.000.
3. Tujuan Lapor Pajak
- SPT Masa bertujuan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain.
- SPT Tahunan bertujuan untuk melaporkan penghasilan, aset, dan utang pada akhir periode tahun pajak.
Hal yang Perlu Diketahui sebelum Melapor Pajak
Pahami Jenis Pajak Bulanan Anda
Sebelum Anda mulai melaporkan pajak bulanan, Anda perlu memahami jenis pajak yang harus Anda bayarkan. Beberapa jenis pajak bulanan yang umum meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Kendaraan Bermotor. Pastikan Anda mengetahui jenis pajak yang harus Anda laporkan.
Kumpulkan Data Keuangan
Langkah pertama dalam proses pelaporan adalah mengumpulkan semua data keuangan yang diperlukan. Ini termasuk laporan pendapatan, pengeluaran, dan dokumen terkait lainnya. Pastikan semua data ini tersedia dan terorganisir dengan baik.
Gunakan Aplikasi Perpajakan
Saat ini, banyak aplikasi perpajakan yang dapat membantu Anda dalam proses pelaporan pajak bulanan. Aplikasi ini dirancang untuk membuatnya lebih mudah bagi Anda untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan dan mengisi formulir yang sesuai.
Hitung Jumlah Pajak
Setelah Anda memiliki semua data yang diperlukan, gunakan aplikasi atau kalkulator pajak untuk menghitung jumlah pajak yang harus Anda bayarkan. Pastikan perhitungan ini akurat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Isi Formulir Pajak
Saat Anda sudah memiliki jumlah pajak yang benar, isi formulir pajak yang sesuai. Pastikan Anda mengisi semua kolom dengan benar dan teliti. Kesalahan dalam pengisian formulir dapat mengakibatkan kesalahan dalam pelaporan.
Verifikasi Data
Sebelum Anda mengirimkan laporan pajak bulanan Anda, pastikan untuk memeriksa kembali semua data yang telah Anda isi. Verifikasi bahwa semua angka dan informasi yang Anda berikan adalah benar dan akurat.
Pengiriman Laporan
Setelah Anda yakin bahwa laporan pajak Anda sudah benar, pilih metode pengiriman yang sesuai. Anda dapat memilih untuk mengirimkan secara online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Bayar Pajak
Setelah Anda mengirimkan laporan pajak, Anda harus segera membayar jumlah pajak yang terutang. Pastikan untuk membayar tepat waktu untuk menghindari denda atau sanksi.
Baca: Pajak Restoran: Tarif dan Perhitungannya
Langkah-Langkah Laporan Pajak Bulanan Secara Online
Cara Laporan Pajak Bulanan Online SPT Masa PPh
Terdapat dua cara untuk melaporkan SPT Masa PPh secara online, yaitu:
1. Lapor SPT Masa PPh 21 di e-Filing
- Masuk atau login ke akun Klikpajak Anda melalui link [https://my.klikpajak.id/login](https://my.klikpajak.id/login) dan masukkan email serta password yang telah didaftarkan di KlikPajak.
- Setelah registrasi berhasil, Anda akan diarahkan ke dashboard untuk melakukan e-Filing.
- Isi formulir pendaftaran yang tersedia dengan data yang benar, karena Anda hanya perlu mengisinya satu kali.
- Setelah pendaftaran dan verifikasi selesai, kembali login dan pilih "Lapor Pajak" dari menu utama.
- Unggah file CSV yang Anda dapatkan dari aplikasi e-SPT atau e-Faktur ke kolom yang telah disediakan. Jika file CSV benar, akan muncul keterangan pembetulan.
- Pilih jenis pajak yang ingin Anda laporkan dalam SPT, lalu klik 'Lapor Pajak Terkait'. Langkah ini hanya berlaku jika Anda melakukan pembayaran di Klikpajak.
- Jika ada dokumen lampiran dalam bentuk PDF yang ingin Anda laporkan, unggah ke kolom yang tersedia. Langkah ini bersifat opsional jika status pelaporan SPT Anda nihil.
- Jika pelaporan Anda berhasil, akan muncul pemberitahuan bahwa "Pelaporan Anda sedang diproses oleh DJP" dan tinggal menunggu Bukti Pelaporan Elektronik (BPE).
- Setelah pelaporan berhasil dan Anda menerima NTTE, BPE akan dikirimkan ke email yang terdaftar di Klikpajak.
2. Lapor SPT PPh 4 (2), 15, 22, 23/26 di e-Bupot Unifikasi
- Login ke halaman DJP Online untuk mengakses e-Bupot Unifikasi.
- Pilih menu "lapor" dan klik sub menu "Pra Pelaporan". Akan muncul e-Bupot Unifikasi di sebelah kanan.
- Klik menu e-Bupot Unifikasi, lalu Anda akan diarahkan ke halaman dengan menu dashboard, pajak penghasilan, SPT Masa, dan pengaturan.
- Untuk membuat bukti potong PPh, pilih menu "Pajak Penghasilan".
- Isi informasi sesuai dengan jenis pajak yang akan dibuat bukti potongnya.
- Setelah selesai, Anda dapat melakukan posting.
- Setelah posting, laporkan pajak di menu SPT Masa, lalu pilih menu "perekaman bukti penyetoran" untuk PPN dan menu "penyiapan SPT Masa Unifikasi" untuk PPh.
- Data yang telah Anda laporkan akan muncul di menu dashboard setelah Anda melaporkan dan menyetorkannya.
Cara Laporan Pajak Bulanan Online SPT Masa PPN
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Masa PPN secara online melalui e-Faktur:
- Masuk atau login ke akun KlikPajak Anda di [https://my.klikpajak.id/login](https://my.klikpajak.id/login), masukkan email dan password yang telah terdaftar di Klikpajak.
- Klik menu "e-Faktur", kemudian submenu "SPT", dan Anda akan diarahkan ke halaman SPT yang berisi daftar SPT.
- Pada daftar SPT, pilih "Status SPT yang Siap Lapor", masuk ke detail SPT, dan pilih "Formulir Induk". Anda akan diarahkan ke halaman formulir induk. Di formulir induk, pilih "Lapor SPT".
- Setelah itu, Anda akan kembali ke halaman daftar SPT dengan status menjadi "Sedang Dilapor". Jika pelaporan berhasil, status SPT akan berubah menjadi "Berhasil" dan akan muncul NTTE.
- Klik nomor NTTE untuk mengunduh Bukti Pelaporan Elektronik (BPE).
Nah, itu tadi ulasan tentang cara bagaimana lapor pajak bulanan. Bagaimana, mudah bukan?
Ternyata, saat ini, cara melaporkan pajak bulanan telah menjadi sangat mudah dan praktis. Anda tidak perlu lagi repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan menghabiskan waktu serta tenaga untuk mengikuti antrean. Semuanya kini bisa dilakukan secara online, bahkan termasuk dalam melaporkan pajak bulanan untuk perusahaan.
Saat ini, banyak aplikasi perpajakan yang dapat membantu Anda dalam proses pelaporan pajak bulanan, salah satunya adalah Mekari Klikpajak. Aplikasi tersebut merupakan aplikasi resmi mitra DJP yang dirancang untuk memudahkan Anda dalam menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan secara tepat.
Jadi, jika Anda seorang pelaku bisnis yang memiliki usaha atau seorang pemimpin perusahaan, proses pembuatan laporan pajak bulanan atau tahunan menjadi lebih mudah, bukan?
Salah satu hal yang akan sangat membantu Anda dalam proses pelaporan pajak bulanan atau tahunan adalah aplikasi Opaper. Aplikasi ini dapat membantu Anda dalam menyusun laporan keuangan bisnis. Laporan keuangan ini merupakan salah satu faktor yang akan digunakan sebagai dasar analisis untuk menentukan jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nantinya. Pastikan Anda sudah menggunakan Opaper untuk bantu operasional bisnis Anda, ya?